Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah unit kerja Kemenag, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa seleksi calon guru agama pada Sekolah Rakyat terdiri atas tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Computer-Assisted Test (CAT), dan wawancara.
Pada tahap wawancara, terdapat dua aspek penting yang menjadi perhatian, yakni kemampuan membaca kitab suci dan pemahaman keagamaan, serta komitmen kebangsaan.
Kemampuan Membaca Kitab Suci Menjadi Perhatian
M. Munir menegaskan bahwa guru agama, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu memiliki kemampuan membaca kitab suci sesuai dengan agama yang diajarkan.
Bagi calon guru Pendidikan Agama Islam (PAI), kemampuan membaca Al-Qur'an menjadi salah satu kompetensi yang perlu dipastikan melalui proses seleksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan pada tahun sebelumnya menunjukkan hanya sekitar 12 persen dari total guru PAI di Indonesia yang mahir membaca Al-Qur'an. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik agama.
Menurutnya, proses seleksi calon guru agama pada Sekolah Rakyat perlu memastikan bahwa tenaga pendidik yang terpilih memiliki kompetensi keagamaan yang memadai.
Pemahaman Keagamaan dan Komitmen Kebangsaan
Selain kemampuan membaca kitab suci, calon guru agama juga diharapkan memiliki pemahaman keagamaan yang moderat dan komitmen kebangsaan yang kuat.
Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk tenaga pendidik yang tidak hanya kompeten dalam bidang keagamaan, tetapi juga mampu menjalankan perannya dalam lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Guru agama memiliki peran strategis dalam membimbing peserta didik untuk memahami ajaran agama, membangun karakter, serta menumbuhkan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, proses seleksi diharapkan dapat memastikan bahwa calon guru agama memiliki kemampuan dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawab profesinya.
Kesiapan Teknis Seleksi Turut Diperhatikan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemenag juga menekankan pentingnya kesiapan teknis agar pelaksanaan wawancara berjalan lancar. Hal yang menjadi perhatian meliputi instrumen wawancara, kesiapan tim penguji, serta sistem aplikasi yang digunakan dalam proses seleksi.
Koordinasi sistem pendataan antarlembaga, termasuk BKN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), juga perlu dipastikan berjalan dengan baik.
Selain itu, kesiapan jaringan server serta koordinasi antara pengembang teknologi informasi dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenag menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran proses seleksi.
Melalui persiapan tersebut, seleksi calon guru agama pada Sekolah Rakyat diharapkan dapat berlangsung secara optimal dan menghasilkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi keagamaan, pemahaman yang moderat, serta komitmen kebangsaan yang kuat.
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia, 15 Oktober 2026.